JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, sekaligus pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin, pernah marah-marah dan meminta bertemu pimpinan PT Duta Graha Indah (DGI).
Alasannya, PT DGI dianggap tidak memiliki komitmen dalam pembayaran fee kepada Permai Group.
Hal itu dikatakan mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Rosa bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.
"Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya," ujar Rosa kepada majelis hakim.
(baca: PT DGI Disebut Bayar Fee kepada Permai Group Milik Nazaruddin)
Menurut Rosa, saat itu PT DGI belum melunasi komitmen fee untuk salah satu proyek yang dikerjakan oleh PT DGI.
Selain itu, menurut Rosa, PT DGI menurunkan komitmen fee untuk proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
Awalnya, Permai Group menawarkan PT DGI untuk mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana.
Namun, PT DGI harus memberikan fee sebesar 19 persen dari nilai proyek senilai Rp 40 miliar.
(baca: Kasus Alkes Unud, Mantan Anak Buah Nazaruddin Didakwa Rugikan Negara Rp 7 Miliar)
Menurut Rosa, saat itu PT DGI terus-menerus menurunkan nilai komitmen hingga akhirnya mencapai 13 persen.
Saat itu, menurut Rosa, ia tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari PT DGI. Menurut Rosa, dalam berkomunikasi terkait proyek dan pembayaran fee, ia hanya berhubungan dengan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi.
PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
(baca: Mantan Staf Nazaruddin Akui PT DGI Ditunjuk Jadi Kontraktor Proyek Pemerintah)
PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu yang pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan adalah mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.