JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengunjungi rumah sekap pada Jumat (11/8/2017). Keberadaan rumah sekap sebelumnya diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko pada pansus angket.
Menurut keterangan Niko, rumah sekap tersebut digunakan untuk mengondisikan kesaksian palsu.
Namun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, langkah pansus masih menunggu sinyal Kepolisian. Hal ini lantaran Niko sebelumnya telah melaporkan perihal penyekapannya ke Bareskrim Polri.
Komunikasi dengan kepolisian terkait rencana kunjungan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan.
"Mudah-mudahan (Jumat) kalau tidak ada halangan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kepolisian terkait laporan saudara Niko Panji," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
(Baca: Masinton Sebut KPK Punya Rumah Sekap untuk Mengondisikan Saksi Palsu)
Meski begitu, Agun menegaskan pada prinsipnya pansus siap untuk meninjau ke lapangan, meskipun saat ini DPR masih dalam masa reses.
"Tidak usah semua anggota hadir. Saya sebagai ketua paling tidak sudah menyiapkan beberapa anggota yang akan siap," tuturnya.
Kunjungan tersebut menurut pansus sangat penting untuk mengklarifikasi pernyataan Niko tentang adanya rumah sekap tersebut.
"Kami kan tidak bisa juga langsung mengampil kesimpulan. Kami ingin mendalami, apakah betul yang dikatakan," ucap politisi Partai Golkar itu.
(Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap)
Sebelumnya, lokasi rumah sekap juga sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu. Rumah sekap tersebut berada di dua lokasi.
"Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok," ujar Masinton dalam diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sementara itu, KPK telah angkat bicara soal rumah sekap tersebut. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pansus tak bisa membedakan antara safe house dengan rumah untuk kebutuhan perlindungan saksi.
"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri, kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).
"Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut," lanjut dia.