JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video pengendara vespa yang protes kendaraannya diangkut polisi beredar viral di media sosial. Salah satunya diunggah ulang oleh akun @infia_fact, pada Selasa (8/8/2017).
Dalam video itu terlihat empat polisi mengenakan rompi satuan lalu lintas tengah melakukan razia. Salah satu polisi menaiki vespa berwarna silver, kemudian berusaha menaikkannya ke atas mobil bak polisi.
Pria yang merekam video itu tak terima motornya diangkut.
"Nih bro, vespa gue diangkut. Oke, nanti kita rame-rame aja ke situ, oke, kita urus," kata pria yang merekam video tersebut.
Salah satu polisi bertanya mengapa pria merekam kejadian itu. Pria tersebut beralasan hanya sebagai bukti. Ia juga menunjukkan surat tilang berwarna biru ke arah kamera.
"Nih (menunjukkan surat tilang). Gara-gara enggak bayar pajak, Bro," kata pria tersebut.
Polisi lainnya juga merekam kegiatan pria yang tengah merekam tersebut. Polisi menjelaskan bahw pria itu tidak memiliki surat kendaraan yang layak.
Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa. Terlebih lagi, vespa tersebut tidak memiliki plat nomor polisi.
Sejumlah netizen menyayangkan tindakan polisi yang mengangkut vespa tersebut. Namun, ada beberapa dari mereka yang menganggap tindakan polisi wajar karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Salah satu netizen berkomentar di postingan tersebut, bahwa peristiwa terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Namun, menurut dia, polisi bisa membawa kendaraan yang melanggar jika pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang layak.
"Barang buktinya kendaraan itu. Kalau tidak ada SIM, STNK, apa (barang buktinya)?" kata Agung kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).
Agung mengatakan, kendaraan tersebut diangkut bukan untuk disita, melainkan diamankan sebagai bukti. Jika seluruh administrasi selesai, maka kendaraan itu akan dikembalikan.
"Setelah itu mungkin diperpanjang STNK. Setelah bayar denda baru bisa diambil lagi," kata Agung.
Akun Instagram @polantasindonesia juga merespons video tersebut. Dalam video yang diunggah, disertakan juga caption berisi peraturan untuk menilang dan menahan kendaraan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 32 ayat (6) disebutkan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi tidak punya SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.