Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati dan Belum Bayar Pajak, Pengendara Marah Vespa-nya Diangkut Polisi

Kompas.com - 09/08/2017, 14:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video pengendara vespa yang protes kendaraannya diangkut polisi beredar viral di media sosial. Salah satunya diunggah ulang oleh akun @infia_fact, pada Selasa (8/8/2017).

Dalam video itu terlihat empat polisi mengenakan rompi satuan lalu lintas tengah melakukan razia. Salah satu polisi menaiki vespa berwarna silver, kemudian berusaha menaikkannya ke atas mobil bak polisi.

Pria yang merekam video itu tak terima motornya diangkut.

"Nih bro, vespa gue diangkut. Oke, nanti kita rame-rame aja ke situ, oke, kita urus," kata pria yang merekam video tersebut.

Salah satu polisi bertanya mengapa pria merekam kejadian itu. Pria tersebut beralasan hanya sebagai bukti. Ia juga menunjukkan surat tilang berwarna biru ke arah kamera.

"Nih (menunjukkan surat tilang). Gara-gara enggak bayar pajak, Bro," kata pria tersebut.

Polisi lainnya juga merekam kegiatan pria yang tengah merekam tersebut. Polisi menjelaskan bahw pria itu tidak memiliki surat kendaraan yang layak.

Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa. Terlebih lagi, vespa tersebut tidak memiliki plat nomor polisi.

Sejumlah netizen menyayangkan tindakan polisi yang mengangkut vespa tersebut. Namun, ada beberapa dari mereka yang menganggap tindakan polisi wajar karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Salah satu netizen berkomentar di postingan tersebut, bahwa peristiwa terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Namun, menurut dia, polisi bisa membawa kendaraan yang melanggar jika pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang layak.

"Barang buktinya kendaraan itu. Kalau tidak ada SIM, STNK, apa (barang buktinya)?" kata Agung kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).

Agung mengatakan, kendaraan tersebut diangkut bukan untuk disita, melainkan diamankan sebagai bukti. Jika seluruh administrasi selesai, maka kendaraan itu akan dikembalikan.

"Setelah itu mungkin diperpanjang STNK. Setelah bayar denda baru bisa diambil lagi," kata Agung.

Akun Instagram @polantasindonesia juga merespons video tersebut. Dalam video yang diunggah, disertakan juga caption berisi peraturan untuk menilang dan menahan kendaraan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 32 ayat (6) disebutkan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi tidak punya SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu yang Jual Cerita Anak Sakit Keras Diduga Menipu, Pengurus RT Ungkap Hal Janggal

Ibu yang Jual Cerita Anak Sakit Keras Diduga Menipu, Pengurus RT Ungkap Hal Janggal

Nasional
Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Nasional
PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

Nasional
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Nasional
Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Nasional
Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Nasional
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Nasional
Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Nasional
Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional
KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Nasional
Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Nasional
Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 

Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com