Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati dan Belum Bayar Pajak, Pengendara Marah Vespa-nya Diangkut Polisi

Kompas.com - 09/08/2017, 14:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video pengendara vespa yang protes kendaraannya diangkut polisi beredar viral di media sosial. Salah satunya diunggah ulang oleh akun @infia_fact, pada Selasa (8/8/2017).

Dalam video itu terlihat empat polisi mengenakan rompi satuan lalu lintas tengah melakukan razia. Salah satu polisi menaiki vespa berwarna silver, kemudian berusaha menaikkannya ke atas mobil bak polisi.

Pria yang merekam video itu tak terima motornya diangkut.

"Nih bro, vespa gue diangkut. Oke, nanti kita rame-rame aja ke situ, oke, kita urus," kata pria yang merekam video tersebut.

Salah satu polisi bertanya mengapa pria merekam kejadian itu. Pria tersebut beralasan hanya sebagai bukti. Ia juga menunjukkan surat tilang berwarna biru ke arah kamera.

"Nih (menunjukkan surat tilang). Gara-gara enggak bayar pajak, Bro," kata pria tersebut.

Polisi lainnya juga merekam kegiatan pria yang tengah merekam tersebut. Polisi menjelaskan bahw pria itu tidak memiliki surat kendaraan yang layak.

Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa. Terlebih lagi, vespa tersebut tidak memiliki plat nomor polisi.

Sejumlah netizen menyayangkan tindakan polisi yang mengangkut vespa tersebut. Namun, ada beberapa dari mereka yang menganggap tindakan polisi wajar karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Salah satu netizen berkomentar di postingan tersebut, bahwa peristiwa terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Namun, menurut dia, polisi bisa membawa kendaraan yang melanggar jika pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang layak.

"Barang buktinya kendaraan itu. Kalau tidak ada SIM, STNK, apa (barang buktinya)?" kata Agung kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).

Agung mengatakan, kendaraan tersebut diangkut bukan untuk disita, melainkan diamankan sebagai bukti. Jika seluruh administrasi selesai, maka kendaraan itu akan dikembalikan.

"Setelah itu mungkin diperpanjang STNK. Setelah bayar denda baru bisa diambil lagi," kata Agung.

Akun Instagram @polantasindonesia juga merespons video tersebut. Dalam video yang diunggah, disertakan juga caption berisi peraturan untuk menilang dan menahan kendaraan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 32 ayat (6) disebutkan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi tidak punya SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com