Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pengacara Ini Gugat Perppu Ormas Bukan karena Bela HTI

Kompas.com - 09/08/2017, 13:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang advokat anggota presidium Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Permohonan gugatan uji materi didaftarkan pada hari ini, Rabu (9/8/2017).

Ali Hakim Lubis sebagai pihak prinsipal, menilai, penerbitan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak.

Sementara, Ali menganggap saat ini tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan dan aktivitas keormasan.

"Sebaliknya, demokrasi kita justru berada dalam kondisi yang baik. Adanya aksi massa yang melibatkan jutaan orang termasuk anggota ormas berlangsung sangat tertib, jauh dari provokasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Ali, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca: Soal Uji Materi Perppu Ormas, Ini Kata Ketua MK

Selain itu, Ali juga mengkritik munculnya Pasal 61 ayat (3) Perppu Ormas.

Pasal tersebut mengatur sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Ali, pencabutan status badan hukum suatu ormas seharusnya dilakukan melalui pengadilan.

Artinya, pemerintah tidak bisa mencabut status badan hukum tanpa adanya putusan pengadilan lebih dulu.

"Seharusnya yang memutus (pencabutan status badan hukum) itu pengadilan, bukan pemerintah," kata Ali.

Baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasehat ACTA Hisar Tambunan menampik anggapan bahwa pihaknya mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan konsep negara khilafah.

Hisar mengatakan, pendaftaran uji materiil Perppu Ormas merupakan respons ACTA untuk menyelamatkan demokrasi.

Penghapusan wewenang pengadilan, kata Hisar, berpotensi menciderai proses demokrasi.

"Kami garis bawahi bahwa kami tidak ada hubungan dengan HTI dan tidak mendukung konsep khilafah. Kami bukan anggota HTI dan ormas apapun yang terkait. Kami murni melihat Perrpu Ormas dari sisi hukum," kata Hisar.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah diterbitkan, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR dan dibahas. Jika disetujui maka Perppu tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com