Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Jelaskan soal Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 09/08/2017, 13:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus e-KTP, Rabu (9/8/2017). Pemeriksaan berlangsung tak lebih dari satu jam.

Marzuki Alie diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. 

Usai pemeriksaan, Marzuki mengatakan bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya hampir sama ketika dia diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga tersangka di kasus proyek e-KTP.

"Saya diminta keterangan terkait tersangka Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong, jadi copy-paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam," kata Marzuki, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.

Sehingga, menurut dia, tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Marzuki mengaku dia ditanya apakah mengenal Novanto.

"Kenal enggak, tahu enggak, ya begitu saja. Jadi enggak ada hal-hal yang baru," ujar Marzuki.

"Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong, di copy-paste ke Setya Novanto persis sama, cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan, makanya 15 menit (selesai)," ujar Marzuki.

Sebelumnya, selain Marzuki, KPK juga memanggil mantan anggota DPR Numan Abdul Hakim. Numan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Marzuki Alie merupakan mantan pimpinan DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Sementara, Nu'man merupakan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jaksa KPK meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Salah satu yang diduga menerima aliran dana adalah Marzuki Alie.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.

(Baca: Jaksa KPK Yakin Ada Aliran Uang E-KTP untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR)

Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.

Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

Sementara itu, jaksa meyakini Nu'man menerima uang dalam pecahan dollar AS dari anggota DPR Miryam S Haryani. Uang tersebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Marzuki sudah membantah menerima aliran duit proyek e-KTP sebagaimana yang disebut Irman dan Sugiharto. Ia juga membantah dirinya marah karena menerima bagian yang sedikit dari hasil korupsi proyek e-KTP.

(Baca juga: Marzuki Alie: Sumpah Mati, Teganya Ngomong Saya Terima Uang E-KTP)

Kompas TV KPK Periksa Saksi Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com