SUMEDANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalahkan DPR atas belum ditekennya Undang-Undang Pemilu oleh Presiden Joko Widodo.
UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada (20/7/2017) lalu. Namun, hingga Selasa (8/8/2017), Tjahjo mengakui UU tersebut belum diteken oleh Jokowi sehingga belum tercatat di lembaran negara dan belum diundangkan.
Menurut Tjahjo, UU Pemilu belum juga diteken Jokowi karena terdapat kesalahan redaksional. Draf UU tersebut kini sudah dikirim lagi oleh pemerintah kepada DPR untuk diperbaiki. Namun, DPR belum juga memprosesnya.
"Problem-nya kan sekarang DPR reses (masa kunjungan ke dapil)," kata Tjahjo di Sumedang, Selasa (8/8/2017).
Tjahjo berharap setelah masa reses DPR usai pada 16 Agustus mendatang, para wakil rakyat bisa langsung bekerja untuk memperbaiki kesalahan redaksional yang dimaksud. Dengan begitu, Presiden Jokowi pun bisa langsung menandatangani UU tersebut.
"Saya rasa enggak ada masalah, ini tinggal menyerasikan. Jangan sampai nanti timbul masalah, enggak sampai enam (kesalahan) kok, tinggal kalimatnya saja diserasikan, redaksional," ucap politisi PDI-P ini.
Tjahjo memastikan bahwa saat ini penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sudah bisa mulai bekerja menyusun peraturan menggunakan UU Pemilu.
Namun, ia tak menampik bahwa belum ditekennya UU Pemilu ini membuat sejumlah pihak yang hendak mengajukan uji materi (judicial review) menjadi terhambat.
Padahal, saat ini sudah banyak pihak yang hendak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka memprotes ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
(Baca: Mendagri Pastikan Tak Ada Masalah Serius dalam UU Pemilu)
Ketentuan tersebut dinilai tak sesuai dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 yang digelar serentak.
Namun, Tjahjo memastikan belum ditekennya UU Pemilu oleh Jokowi bukan bertujuan untuk menghambat pihak-pihak yang ingin menggugat UU Pemilu.
"Enggak ada (upaya menghambat), ini supaya hasilnya, karena kan diteken Presiden, jangan sampai ada kesalahan dong," ucap Tjahjo.
Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, berbagai gugatan terhadap UU Pemilu yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum bisa diproses karena UU Pemilu belum memiliki nomor.
Dikhawatirkan, proses hukum yang lebih lama kan mengganggu jalannya tahapan, sehingga memengaruhi kualitas pemilu.
"Kami mendesak Presiden untuk segera memberikan nomor. Karena potensi gugatan ke MK sudah ada. Semakin lama akan semakin molor," kata dia.