JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi dalam penyaluran dana desa.
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/8/2017).
"Kami minta dukungan KPK, karena hasil pajak ini bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya beli seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ken seusai bertemu pimpinan KPK.
Menurut Ken, penerimaan pajak salah satunya digunakan untuk menyalurkan dana desa. Diharapkan, dana desa tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat desa.
Ken mengatakan, jika dana desa digunakan dengan baik, maka perekonomian masyarakat akan berjalan dengan baik. Dengan demikian, penerimaan negara dari perpajakan bisa semakin tinggi.
"Jadi, uang pajak yang dikorupsi dari dana desa, ya tentu saja orang pajak yang paling marah lah. Karena dicari susah-susah, gunanya untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan, malah dipakai untuk kepentingan sendiri," kata Ken.
(Baca juga: Bahas Kerja Sama Antarlembaga, Dirjen Pajak Temui Pimpinan KPK)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, perbaikan tata kelola pajak adalah salah satu kunci kesuksesan negara.
Menurut dia, koordinasi ini dilakukan untuk mencapai penerimaan negara yang lebih efektif, namun disertai pengelolaan yang lebih akuntabel.
"Intinya KPK akan mendorong, karena ada keinginan untuk berubah. Ada juga kelompok-kelompok yang tidak ingin berubah. Tapi kami ada di belakang Ditjen Pajak," kata Saut.