SOLO, KOMPAS.com -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar banyak terkait proses uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Tidak boleh jawab saya. Tidak boleh itu," ujar Arief ditemui sela-sela pertemuan Sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi se-Asia di Solo, Senin (7/8/2017).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses Perppu Ormas, Arief akhirnya bersedia buka suara.
"Ini masih dalam proses. Kemarin sudah ada sidang pendahuluan dan sidang perbaikan pendahuluan. Begitu selesai di sini (kegiatan di Solo), kami akan rapat menindaklanjuti perkara ini," urainya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sidang uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak. Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Pada gugatan formil, Yusril mempertanyakan prosedur pembentukan Perrpu Ormas. Menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menerangkan perihal pembentukan Perppu Ormas.
"Dasar pembentukan perppu (harus) sesuai asas kegentingan yang memaksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 22 Ayat 1 (UUD 1945)," kata Yusril.
Pada objek materiil, secara spesifik Yusril mempersoalkan dihapuskannya badan peradilan sebagai pihak yang berwenang menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
(Baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas)
Sebagai informasi, Perppu Ormas dikeluarkan pemerintah pada Juli lalu. Perppu itu sontak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Perppu Ormas menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.