Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2017, 08:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengutarakan sejumlah prestasinya selama mengemban jabatan sebagai pejabat negara.

Hal itu dikatakan Patrialis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2017).

"Mohon maaf dengan tidak membanggakan diri, saya dulu pelaku sejarah yang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di DPR," kata Patrialis, kepada majelis hakim.

Menurut Patrialis, ia pernah menjadi anggota badan pekerja yang mengawal perubahan konstitusi.

Baca: Patrialis Akbar: Alhamdulilah Dugaan Terima Uang Tidak Pernah Terbukti

Selain itu, Patrialis mengatakan bahwa ia pernah duduk di Komisi Hukum DPR, dan memberikan upaya maksimal dalam pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patrialis merasa berperan dalam pembuatan Undang-Undang KPK.

"Dua tahun jadi menteri alhamdulilah berjalan baik. Sudah banyak buah tangan kami untuk Indonesia," kata Patrialis.

Melihat latar belakangnya, Patrialis Akbar memulai karirnya di bidang hukum saat duduk sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia pernah terlibat dalam pembahasan amandemen konstitusi di Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di bidang politik, Patrialis pernah tergabung dalam Tim Sukses Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum.

Baca: Patrialis Pakai Istilah Ahok untuk Sebut Nama Penyuapnya

Di Era Presiden SBY, ia kemudian terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Pada 2013, lulusan S3 Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pajajaran, Bandung tersebut terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi.

Patrialis ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Patrialis ditangkap pada Januari 2017.

Ia dan orang dekatnya, Kamaludin, diduga menerima uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Dalam dakwaan, keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Prokontra Perppu Pembubaran Ormas (Bag 2)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com