Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Buktikan Keterangan Palsu Miryam

Kompas.com - 07/08/2017, 22:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK menyambut positif putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada kasus Miryam S Haryani.

Miryam diketahui menjadi terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor. Hakim memutus untuk menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.

"Tentu saja bagi kami ini hal yang positif," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat menanggapi putusan hakim tersebut, Senin (7/8/2017).

Keputusan hakim itu berarti persidangan terhadap Miryam berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Ke depan, lanjut Febri, pada tahap pembuktian, rekaman Miryam pada saat proses pemeriksaan termasuk yang akan dihadirkan KPK.

(Baca: Hakim Tolak Seluruh Keberatan Miryam dan Pengacara )

Rekaman pemeriksaan Miryam ini diketahui pernah menjadi polemik dan menjadi salah satu alasan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK.

Febri mengatakan, pada pembuktian nanti, pihak yang sebelumnya ingin rekaman Miryam itu bisa melihat atau mendengar pada saat rekaman dihadirkan di persidangan.

"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan ingin mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus KTP elektronik, maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat," ujar Febri.

Pada pekan depan, KPK mulai menghadirkan saksi dan bukti yang diperiksa dalam proses penyidikan Miryam, di persidangan. Febri menyebut, saksi dari internal KPK juga akan dihadirkan di persidangan Miryam itu.

Saat disinggung apakah penyidik KPK Novel Baswedan bakal dihadirkan pada sidang tersebut, Febri menyatakan tergantung pada hakim. Novel diketahui merupakan salah satu penyidik yang pernah memeriksa Miryam.

(Baca: Miryam S Haryani: "Enjoy" Saja Saya...)

"Nanti kami lihat apa yang hakim butuhkan," ujar Febri.

Sebelumnya, anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Kompas TV Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com