Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Ajukan Banding Atas Putusan Irman dan Sugiharto

Kompas.com - 07/08/2017, 21:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Banding disebut telah diajukan jaksa penuntut umum KPK pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengajukan banding karena menurut KPK ada sejumlah fakta dipersidangan, baik itu keterangan saksi atau bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim.

"Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan di tingkat pertama tersebut," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam proses banding ini, KPK berharap hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik di Pengadilan Tinggi ataupun sampai nanti di Mahkamah Agung, bisa mempertimbangkan secara lebih komprehensif.

Dengan demikian, diharapkan pihak yang diduga terlibat kasus ini akan terungkap.

"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus KTP elektronik," ujar Febri.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)

Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat.

(Baca: Daftar Mereka yang Diperkaya dalam Proyek E-KTP Menurut Hakim)

Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang strategis dan penting.

Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus ini, Irman menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari Sugiharto.

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Kompas TV Miryam Sampaikan Nota Keberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com