Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Verifikasi Ulang

Kompas.com - 07/08/2017, 20:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pemilu dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

"Ya kan perintah undang-undangnya begitu. Untuk parpol yang telah terverifikasi dan lolos," kata Arief di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, mengacu hasil verifikasi 2014, ada 12 parpol nasional yang lolos masuk menjadi peserta Pemilu 2019 dan tiga parpol lokal.

Sementara itu, soal adanya daerah pemilihan baru, yakni Kalimantan Utara (Kaltara), Arief menuturkan bahwa KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Arief menyadari ada potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan verifikasi parpol peserta pemilu ini. Namun, ia meyakinkan bahwa KPU bekerja berdasarkan regulasi yang ada.

Selain itu, imbuh Arief, KPU juga terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

"Kami minta mereka simpan rapi dokumennya. Kalau ada sengketa, itulah yang akan menjadi alat bukti KPU. Itu yang menjadi tanggung jawab KPU bekerja benar atau tidak," kata Arief.

Dalam rapat pleno yang digelar siang ini, KPU telah mengambil keputusan untuk melakukan pelatihan lagi untuk KPU Provinsi dan parpol. Pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan untuk menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik).

Arief berharap, baik penyelenggara maupun peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama soal tahapan pemilu dan persyaratan verifikasi. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman di antara peserta dan penyelenggara pemilu.

"Kemudian, kepatuhan. Jadi, bukan hanya paham. Parpol harus patuh apa yang harus diserahkan, dokumen apa saja," ucap Arief.

(Baca juga: KPU Masih Tunggu UU Pemilu Resmi Diundangkan)

Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat: mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com