JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pemilu dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
"Ya kan perintah undang-undangnya begitu. Untuk parpol yang telah terverifikasi dan lolos," kata Arief di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, mengacu hasil verifikasi 2014, ada 12 parpol nasional yang lolos masuk menjadi peserta Pemilu 2019 dan tiga parpol lokal.
Sementara itu, soal adanya daerah pemilihan baru, yakni Kalimantan Utara (Kaltara), Arief menuturkan bahwa KPU akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Arief menyadari ada potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan verifikasi parpol peserta pemilu ini. Namun, ia meyakinkan bahwa KPU bekerja berdasarkan regulasi yang ada.
Selain itu, imbuh Arief, KPU juga terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu.
"Kami minta mereka simpan rapi dokumennya. Kalau ada sengketa, itulah yang akan menjadi alat bukti KPU. Itu yang menjadi tanggung jawab KPU bekerja benar atau tidak," kata Arief.
Dalam rapat pleno yang digelar siang ini, KPU telah mengambil keputusan untuk melakukan pelatihan lagi untuk KPU Provinsi dan parpol. Pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan untuk menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik).
Arief berharap, baik penyelenggara maupun peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama soal tahapan pemilu dan persyaratan verifikasi. Sehingga, tidak ada kesalahpahaman di antara peserta dan penyelenggara pemilu.
"Kemudian, kepatuhan. Jadi, bukan hanya paham. Parpol harus patuh apa yang harus diserahkan, dokumen apa saja," ucap Arief.
(Baca juga: KPU Masih Tunggu UU Pemilu Resmi Diundangkan)
Sebagai informasi, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Pemilu menyebutkan, parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Adapun syarat dalam Ayat (2) di antaranya, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Syarat lainnya yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf C yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Parpol peserta pemilu juga memenuhi syarat: mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan, menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.