"Perppu Terorisme diumumkan pada jam 01.30 dini hari, dan pagi-pagi, semua, TNI dan polisi, bergerak menangkapi mereka yang disangka terlibat dalam terorisme," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Namun, hal berbeda justru ditunjukkan pemerintah dalam menanggapi HTI yang dinilai mengancam.
Pembubaran HTI dilakukan sekitar 10 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan.
Menurut Yusril, andai HTI merupakan ormas yang mengancam, maka dalam kurun waktu 10 hari itu bisa saja melakukan pemberontakan dan berupaya menggantikan Pancasila.
Namun hal itu tidak dilakukan HTI.
Fakta tersebut, menurut Yusril, menimbulkan pertanyaan apakah penerbitan Perppu Ormas memang dalam situasi genting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.