JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menuturkan, hingga hari ini belum ada perubahan soal pembacaan teks proklamasi dalam upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2017.
Hal ini menjadi pembicaraan, sebab Novanto kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Menurut Agus, hingga saat ini pihak Istana memang belum menentukan siapa yang akan membacakan teks proklamasi.
"Sampai saat ini belum ada permintaan apa pun, sehingga apa yang ada masih sesuai dengan apa yang semula dan tidak ada perubahan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kata dia, tak ada perubahan status sekalipun seorang anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun soal etik, menurut Agus, kembali pada pribadi masing-masing. Mengenai aturan perundang-undangan, semua warga negara diperlakukan sama.
"Tapi yang jelas segala sesuatu pasti disesuaikan keadaan yang ada dan disesuaikan juga dengan hal-hal yang berkembang terakhir-terakhir ini. Sehingga kami ketahui pasti semuanya berjalan sesuai aturan koridor yang ada," ucap politisi Partai Demokrat itu.
Indonesia Corruption Watch sebelumnya mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak menunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai pembaca teks proklamasi. Sebab, Novanto kini berstatus tersangka.
"Jika negara ini serius ingin merdeka dari korupsi, maka jangan beri tempat bagi mereka yang diduga terlibat korupsi. Sebaiknya tunjuk orang yang berintegritas dan tidak bermasalah sebagai pembaca teks proklamasi," ucap peneliti ICW Emerson Juntho.
(Baca: | Jokowi Diingatkan Tak Tunjuk Setya Novanto Baca Teks Proklamasi) |
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.