JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dalam pembelaan, Basuki mengakui menyerahkan uang kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar yang ketika itu menjabat hakim konstitusi.
Namun, Basuki merasa tidak pernah memberikan uang kepada Patrialis.
"Kalau ada yang mengalir ke Patrialis, itu di luar sepengetahuan saya. Tidak pernah terbersit untuk memberikan uang atau janjikan uang pada Patrialis," kata Basuki dalam persidangan.
(baca: Patrialis Pakai Istilah Ahok untuk Sebut Nama Penyuapnya)
Basuki mengaku tiga kali menyerahkan uang kepada Kamaludin. Masing-masing sebesar 20.000 dollar AS, 10.000 dollar AS dan pemberian ketiga sebesar 20.000 dollar AS.
Basuki juga mengaku bahwa Kamaludin pernah meminta uang sebesar Rp 2 miliar. Menurut dia, uang itu diminta Kamaludin karena telah membantu memberikan informasi terkait permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Memang Kamal pernah minta Rp 2 miliar kepada saya, karena dia sudah berikan informasi. Tapi, menurut saya itu berlebihan," kata Basuki.
(baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)
Sebelumnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa uang-uang yang diberikan Basuki, diserahkan dan digunakan untuk keperluan Patrialis.
Sebagai contoh, untuk membiayai golf dan membiayai Patrialis saat berangkat umrah.
Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK. Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Basuki dan karyawannya Ng Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
(baca: Patrialis Sebut Uang 10.000 Dollar AS untuk Umrah adalah Piutang)
Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.