Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terima Vonis 4 Tahun Penjara terhadap Aseng

Kompas.com - 07/08/2017, 14:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap So Kok Seng alias Aseng.

Aseng, terdakwa kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis dijatuhkan pada 31 Juli lalu.  

"KPK menerima putusan tersebut, karena putusan dan tuntutan dipandang cukup proporsional," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK.

Oleh jaksa, Aseng dituntut 5 tahun penjara membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Febri mengatakan, KPK akan terus melanjutkan penanganan kasus suap ini.

Menurut dia, proses penyidikan masih terus berjalan.

"Fakta-fakta persidangan dan perkembangan informasi di penyidikan akan terus dicermati," ujar Febri.

Vonis Aseng

Sebelumnya, hakim menyatakan Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai perbuatan Aseng tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, hakim menilai Aseng berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, menurut hakim, Aseng telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Aseng terbukti menyuap tiga anggota DPR. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tiga anggota DPR tersebut yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.

Selain itu, menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang diberikan agar keempat penyelenggara negara tersebut menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. 

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com