JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai, tudingan yang dilontarkan pihak Pansus Hak Angket KPK mengabaikan prinsip penyelidikan yang obyektif.
Hal tersebut disampaikan Licius menanggapi tudingan Pansus soal rumah sekap yang disebut dimiliki KPK.
Tudingan Pansus tersebut sudah diklarifikasi KPK dengan menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan safe house alias rumah aman.
Licius menilai, Pansus yang semakin karena "ditinggal" dua fraksi, seolah ingin menunjukkan kekuatannya di mata publik.
Untuk kepentingan tersebut, menurut dia, Pansus memilih membuat informasi mengenai berbagai penyimpangan KPK khususnya dalam memproses para saksi atau tersangka korupsi selama ini.
Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap
Dari sejumlah informasi yang dilontarkan oleh Pansus, Lucius menilai, belum satu pun yang hingga saat ini bisa meyakinkan publik dengan bukti yang valid.
Pansus cenderung mengulang informasi soal "kisah horor" KPK, yang didapatkan dari orang-orang yang pernah berurusan dengan KPK baik sebagai saksi, tersangka, hingga terpidana.
"Kalau melihat cara kerja penyelidikan sebagaimana nampak melalui pernyataan-pernyataan anggota Pansus, nampak bahwa Pansus penyelidikan hak angket KPK secara sengaja memilih untuk mengabaikan soal prinsip kerja penyelidikan yang objektif," kata Lucius, kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Ia menduga, Pansus sengaja memilih untuk menyiarkan informasi-informasi sepotong-potong tanpa upaya klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Cara kerja ini dinilainya mirip dengan menjual rumor.
Baca: Masinton Sebut KPK Punya Rumah Sekap untuk Mengondisikan Saksi Palsu
Akibatnya, prinsip kerja penyelidikan yang seharusnya dilakukan Pansus untuk mencari tahu kebenaran, menjadi terhambat.
Pansus dianggap hanya sibuk mengumpulkan informasi yang memojokkan KPK.
"Dengan kata lain, cara kerja Pansus ini sesungguhnya bukan menyelidiki lagi tetapi hanya menyortir informasi sebagai alat legitimasi untuk menggapai tujuan mereka memojokkan atau melemahkan KPK," ujar Lucius.
Padahal, dia menyatakan seharusnya Pansus menjadi alat untuk melakukan pencarian informasi, pengujian informasi, klarifikasi, verifikasi, sebelum akhirnya membuat kesimpulan dan rekomendasi akhir.
Tanpa melakukan hal tersebut, Pansus membuat publik menjadi korban karena menyampaikan informasi yang sumir bahkan belum tentu kebenarannya.
"Pansus tidak boleh lupa bahwa publik juga punya sumber informasi masing-masing untuk menguji informasi-informasi yang disampaikan dari anggota Pansus," ujar Lucius.
Ia menyatakan, publik bisa menuntut Pansus untuk tidak hanya sekadar menghabiskan waktu dan anggaran dengan mengumbar informasi apa saja yang bisa menjelekkan citra KPK.
Lebih bijak, kata Lucius, Pansus melakukan evaluasi atas yang telah mereka lakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.