Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah bahwa KPK menangani kasus kecil terkait operasi tangkap tangan di Pamekasan.
"KPK dari dulu tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Menurut Syarif, sebagaimana mandat dalam undang-undang, penindakan yang dilakukan KPK setidaknya melibatkan penyelenggara negara dengan nilai korupsi harus di atas Rp 1 miliar.
Namun, menurut Syarif, dalam setiap operasi yang dilakukan, terkadang tidak selalu seperti apa yang diamanatkan.
Meski begitu, menurut Syarif, tak jarang kasus dalam skala kecil yang terungkap lebih dulu, membuka peluang KPK untuk menelusuri praktik korupsi yang lebih besar.
"Misalnya, pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu. Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain, itu akan jadi bagian pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan," kata Syarif.
(Baca: KPK: Dari Dulu Kami Tidak Tertarik dengan Korupsi Kecil)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.