JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, investasi dana haji harus menguntungkan jemaah haji, umat Islam, dan juga negara.
Menurut dia, lebih baik tabungan dana haji dialokasikan untuk fasilitas jemaah haji selama di Tanah Suci. Utamanya untuk dua kebutuhan utama mereka, yaitu pemondokan dan transportasi.
"Jauh lebih bermanfaat dana haji dikelola untuk kemaslahatan dana haji dengan membangun asrama haji bekerja sama dengan pemerintahan Arab Saudi," ujar Khatibul dalam diskusi di Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Selama ini, kata Khatibul, jarang terekspos bahwa jemaah Indonesia tidak mendapat pemondokan yang nyaman selama di sana. Terkadang lampu padam dan kesulitan air.
Menurut Khatibul, investasi untuk pembangunan pemondokan lebih konkret penggunaannya dan tidak akan merugi. Saat di luar musim haji, asrama tersebut bisa digunakan jemaah umrah Indonesia.
Di samping itu, dia meyakini dari sisi syariah tidak akan melanggar, dan kemungkinan besar juga untung.
"Kita tidak punya tempat penginapan sendiri dibandingkan Malaysia. Kita selalu sewa. Itu kan ongkosnya jauh lebih mahal dan tiap tahun naik," kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, dana haji juga bisa diinvestasikan untuk menunjang trasportasi jemaah di Mekah, Madinah, dan Jeddah. Karena kendaraan yang digunakan saat ini sudah tua, terkadang mobil mogok di tengah jalan.
Selain itu, AC juga tidak berfungsi dengan baik. Padahal, suhu di Arab Saudi terbilang tinggi, sekitar 40 derajat Celcius.
"Investasi di situ sudah tidak mungkin rugi. Nilai manfaatnya jelas lebih menguntungkan kalau mau orientasinya kehati-hatian, likuiditas, dan nilai manfaat," kata Khatibul.
(Baca juga: Dana Haji untuk Investasi, Apa Untungnya Buat Umat?)
Data BPKH menunjukkan, dana haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp 99,34 triliun. Jumlah ini terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp 96,29 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3,05 triliun.
Dari perincian itu, dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat bagi jemaah haji berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji sebesar 50 persen.
Total biaya haji yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 68 juta per calon jemaah. Dengan subsidi tersebut, berkurang setengahnya menjadi Rp 34 juta.
(Baca juga: Mengenal Akad Wakalah dan Prinsip Dana Haji)