JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Polisi.
Laporan tersebut terkait pernyataan Viktor yang dinilai PKS telah menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.
"DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri," kata Zainudin dalam konferensi pers yang digelar di DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Zainudin mengatakan, pernyataan yang mengandung hasutan itu disampaikan Viktor dalam acara Deklarasi Calon Bupati Kabupaten Kupang pada 1 Agustus 2017 lalu.
Viktor, kata Zainudin, menuduh empat partai secara eksplisit yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah dan karena itu tidak boleh didukung.
(Baca: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi)
Bahkan, keempat partai disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 yang Iayak dibunuh.
Menurut Zainudin, pernyataan tersebut tidak benar karena tidak sesuai fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah. Hal ini merugikan PKS.
"Itu adalah pemyataan fitnah dan sangat keji," kata Zainudin.
Zainudin mengatakan, laporan terhadap Viktor ke polisi akan disampaikan pada Senin (7/8/2017) mendatang. Adapun pasal yang akan diajukan untuk menjerat viktor, yakni Pasal 156 KUHP tentang “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.