KUTA, KOMPAS.com - Pihak TNI masih terus mencari inisiator pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.
"Dalam tindak pidana korupsi inisiator itu pasti ada dan kami kejar terus di mana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," kata Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).
Dodik menambahkan, gambaran dari siapa inisiator tersebut sudah terlihat namun diperlukan kepastian hukum lainnya. Ia menegaskan, tak ada kesengajaan dari pihak POM TNI untuk memperlambat proses tersebut.
Menurutnya, untuk sosok inisiator tersebut tak bisa dipastikan secara gegabah dan ceroboh melainkan secara bertahap.
(Baca: POM TNI Tetapkan Kolonel FTS Tersangka Kasus Pengadaan Heli AW 101)
"Sudah kelihatan bayang-bayang insiatornya siapa. Tetapi hukum tidak bisa demikian, hukum perlu keterangan saksi dan keterangan yang lain, sehingga ketika kita menetapkan tersangka lainnya sah," ujarnya.
Adapun saat ditanyakan apakah ada aliran dana ke luar TNI, Dodik menolak menyampaikannya. Dalam pengusutan kasus ini, TNI juga bekerja sama dengan lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"(Soal aliran dana ke luar TNI) Teman-teman dari kuningan, KPK. Mereka juga tahu banyak tentang itu. Tapi fokus saya karena kewenangan saya di lingkungan TNI, saya akan melaksanakan di lingkungan TNI," ucapnya.
(Baca: Pembelian Heli AW 101 Diduga Rugikan Negara Rp 220 Miliar)
Sebelumnya, POM TNI menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di TNI Angkatan Udara, Kolonel Kal FTS SE sebagai tersangka. FTS merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya juga telah ditetapkan tiga perwira sebagai tersangka.
Ketiganya adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Adapun pada hari ini, Jumat, TNI kembali menetapkan seorang tersangka, yakni Marsekal muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencana kepala staf angkatan udara dan disebut ikut bertanggungjawab dalam proses pembelian AW 101.