JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia.
Yudi yang berstatus tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, Yudi akan diperpanjang masa penahanannya terhitung mulai 8 Agustus-16 September 2017.
"Perpanjangan penahanan untuk 40 hari tersangka YWA," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017.
Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Baca: Yudi Widiana Minta Tangan Kanannya Kurangi Komunikasi soal Uang Suap
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.