Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Juga Diajak Tangkal Konten Radikal, Pornografi, dan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2017, 17:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengajak Twitter dalam menangani konten-konten negatif.

"Sama juga komitmen mereka terhadap penangkalan konten radikal dan teroris, narkoba dan pornografi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pagi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melangsungkan pertemuan dengan perwakilan dari Google dan Twitter. Dalam konferensi pers kepada media, Samuel mengatakan, Twitter juga mempunyai problem yang sama dengan layanan Over the Top (OTT) lainnya.

Layanan Over The Top adalah layanan konten yang memanfaatkan jaringan internet. 

"Tadi (Twitter) juga urus di BKPM untuk establishment di Indonesia," imbuh Samuel.

Sayangnya, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pendirian perwakilan Twitter di Indonesia, karena bukan kewenangan Kemenkominfo.

(Baca: Telegram Beri Jalur Khusus Pemerintah RI, Konten Terorisme Bakal Segera Diblokir)

Menurut Samuel, sekarang ini seluruh OTT sudah memiliki fitur untuk merespons konten negatif seperti radikalisme, terorisme, narkoba, pornografi, meskipun istilahnya berbeda-beda.

Di Google dan keluarga turunanya, misalnya, ada notifikasi bendera atau flagging di mana user bisa melaporkan suatu konten bermuatan negatif atau tidak. User yang melaporkan ini disebut flagger.

Sementara itu, Kemenkominfo berperan sebagai Trusted Flagger atau pihak yang dipercaya dalam memberikan penanda bendera (flagging) untuk konten bermuatan negatif.

Dalam memberikan flagging ini, Kemenkominfo juga tidak bisa asal-asalan. Pertama, konten yang dilaporkan melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan.

(Baca: Pemerintah-Google Uji Coba "Trusted Flagger" Perangi Konten Negatif)

Kedua, apabila konten yang dilaporkan hanya melanggar Undang-undang yang ada di Indonesia tetapi tidak melanggar ketentuan komunitas OTT bersangkutan, maka Kemenkominfo sebagai Trusted Flagger harus memberikan penjelasan dan dasar flagging.

"Trusted Flagger pun ada rating-nya. Kalau kami flagging ke hal-hal yang tidak melanggar komuniti mereka, rating kami juga turun," ucapnya.

"Misal pornografi kan beda aturannya. Maka kami harus menunjukkan aturannya. Contoh lainnya, penghinaan lambang negara, di sana enggak ada," ucap Samuel.

Akan tetapi, untuk isu-isu radikalisme dan terorisme, negara-negara di seluruh dunia sepakat untuk memeranginya bersama-sama.

Kompas TV Apa pula untung ruginya pemblokiran telegram bagi masyarakat pengguna pada umumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com