JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat agar ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.
Eko juga meminta, masyarakat tidak takut melapor ke penegak hukum jika menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Hal ini disampaikan Eko terkait munculnya sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dana desa yang melibatkan pejabat daerah.
Pada Rabu (2/8/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
"Berharap kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa pada call center kami di 1500040. Pemerintah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan tersebut," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
(baca: Sudah Ada Sistem Pencegahan, Mendagri Pasrah Dana Desa Masih Dikorupsi)
Eko menilai, sedianya penggunaan dana desa memang melibatkan masyarakat. Dengan demikian, dapat dipastikan penggunaan dana desa sesuai sebagaimana mestinya.
"Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari masyarakat," kata eko.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
(baca: KPK Tahan Bupati dan Kajari Pamekasan Terkait Suap Penanganan Korupsi Dana Desa)
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.