Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Kepulangan Rizieq agar Tak Ada Tanggungan Perkara

Kompas.com - 03/08/2017, 21:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyambut baik rencana pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air jelang Hari Kemerdekaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dengan demikian, kasus yang menjerat Rizieq dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya bisa dikembangkan.

"Dan penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi (dalam kasus chat WhatsApp). Berkurang perkara-perkaranya," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus mengatakan, Polri memiliki tunggakan 20-30 persen kasus setiap tahunnya.

Apalagi, jika ada kasus tertentu menyita tenaga penyidik sehingga pekerjaan lain terabaikan.

"Misalnya ada kemudian tersangka yang tidak ada di tempat, saksi yang kurang, barbuk kurang cukup, sehingga membuat hampir perkara 20 hingga 30 persen itu tertunda," kata Martinus.

Baca: Polri Gembira jika Rizieq Shihab Pulang 16 Agustus

Martinus berharap, Rizieq betul-betul pulang dan menghadapi proses hukum di Indonesia.

Upaya paksa akan dilakukan jika Rizieq masih mangkir dalam pemanggilan nanti.

"Tetapi kalau tidak kembali, ya tentu kan cukup menjadi sebuah perkara yang tertunda dan tertunggak berakibat perkara ini tidak tuntas. Jadi kehadiran itu penting bagi sebuah proses oenegakan hukum," kata Martinus.

Rencananya, Rizieq akan kembali dari Arab pada 15 Agustus 2017 dan diperkirakan tiba di Tanah Air keesokan harinya.

Dalam kasus ini, penyidik terkendala absennya Rizieq dalam pemeriksaan.

Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.

Dalam pelariannya, Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Firza Husein berkasnya masih mengendap karena dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Salah satu kekurangan berkas perkara tersebut karena penyidik belum mengambil keterangan Rizieq sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan pidana dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka lainnya kasus dugaan percakapan berkonten berpornografi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com