Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Kepulangan Rizieq agar Tak Ada Tanggungan Perkara

Kompas.com - 03/08/2017, 21:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyambut baik rencana pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air jelang Hari Kemerdekaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dengan demikian, kasus yang menjerat Rizieq dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya bisa dikembangkan.

"Dan penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi (dalam kasus chat WhatsApp). Berkurang perkara-perkaranya," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus mengatakan, Polri memiliki tunggakan 20-30 persen kasus setiap tahunnya.

Apalagi, jika ada kasus tertentu menyita tenaga penyidik sehingga pekerjaan lain terabaikan.

"Misalnya ada kemudian tersangka yang tidak ada di tempat, saksi yang kurang, barbuk kurang cukup, sehingga membuat hampir perkara 20 hingga 30 persen itu tertunda," kata Martinus.

Baca: Polri Gembira jika Rizieq Shihab Pulang 16 Agustus

Martinus berharap, Rizieq betul-betul pulang dan menghadapi proses hukum di Indonesia.

Upaya paksa akan dilakukan jika Rizieq masih mangkir dalam pemanggilan nanti.

"Tetapi kalau tidak kembali, ya tentu kan cukup menjadi sebuah perkara yang tertunda dan tertunggak berakibat perkara ini tidak tuntas. Jadi kehadiran itu penting bagi sebuah proses oenegakan hukum," kata Martinus.

Rencananya, Rizieq akan kembali dari Arab pada 15 Agustus 2017 dan diperkirakan tiba di Tanah Air keesokan harinya.

Dalam kasus ini, penyidik terkendala absennya Rizieq dalam pemeriksaan.

Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.

Dalam pelariannya, Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Firza Husein berkasnya masih mengendap karena dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Salah satu kekurangan berkas perkara tersebut karena penyidik belum mengambil keterangan Rizieq sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan pidana dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka lainnya kasus dugaan percakapan berkonten berpornografi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com