JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyambut baik rencana pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air jelang Hari Kemerdekaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dengan demikian, kasus yang menjerat Rizieq dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya bisa dikembangkan.
"Dan penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi (dalam kasus chat WhatsApp). Berkurang perkara-perkaranya," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Martinus mengatakan, Polri memiliki tunggakan 20-30 persen kasus setiap tahunnya.
Apalagi, jika ada kasus tertentu menyita tenaga penyidik sehingga pekerjaan lain terabaikan.
"Misalnya ada kemudian tersangka yang tidak ada di tempat, saksi yang kurang, barbuk kurang cukup, sehingga membuat hampir perkara 20 hingga 30 persen itu tertunda," kata Martinus.
Baca: Polri Gembira jika Rizieq Shihab Pulang 16 Agustus
Martinus berharap, Rizieq betul-betul pulang dan menghadapi proses hukum di Indonesia.
Upaya paksa akan dilakukan jika Rizieq masih mangkir dalam pemanggilan nanti.
"Tetapi kalau tidak kembali, ya tentu kan cukup menjadi sebuah perkara yang tertunda dan tertunggak berakibat perkara ini tidak tuntas. Jadi kehadiran itu penting bagi sebuah proses oenegakan hukum," kata Martinus.
Rencananya, Rizieq akan kembali dari Arab pada 15 Agustus 2017 dan diperkirakan tiba di Tanah Air keesokan harinya.
Dalam kasus ini, penyidik terkendala absennya Rizieq dalam pemeriksaan.
Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.
Dalam pelariannya, Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Firza Husein berkasnya masih mengendap karena dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
Salah satu kekurangan berkas perkara tersebut karena penyidik belum mengambil keterangan Rizieq sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan pidana dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.