Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Kepulangan Rizieq agar Tak Ada Tanggungan Perkara

Kompas.com - 03/08/2017, 21:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyambut baik rencana pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air jelang Hari Kemerdekaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dengan demikian, kasus yang menjerat Rizieq dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya bisa dikembangkan.

"Dan penyidik tidak memiliki tanggungan perkara lagi (dalam kasus chat WhatsApp). Berkurang perkara-perkaranya," kata Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus mengatakan, Polri memiliki tunggakan 20-30 persen kasus setiap tahunnya.

Apalagi, jika ada kasus tertentu menyita tenaga penyidik sehingga pekerjaan lain terabaikan.

"Misalnya ada kemudian tersangka yang tidak ada di tempat, saksi yang kurang, barbuk kurang cukup, sehingga membuat hampir perkara 20 hingga 30 persen itu tertunda," kata Martinus.

Baca: Polri Gembira jika Rizieq Shihab Pulang 16 Agustus

Martinus berharap, Rizieq betul-betul pulang dan menghadapi proses hukum di Indonesia.

Upaya paksa akan dilakukan jika Rizieq masih mangkir dalam pemanggilan nanti.

"Tetapi kalau tidak kembali, ya tentu kan cukup menjadi sebuah perkara yang tertunda dan tertunggak berakibat perkara ini tidak tuntas. Jadi kehadiran itu penting bagi sebuah proses oenegakan hukum," kata Martinus.

Rencananya, Rizieq akan kembali dari Arab pada 15 Agustus 2017 dan diperkirakan tiba di Tanah Air keesokan harinya.

Dalam kasus ini, penyidik terkendala absennya Rizieq dalam pemeriksaan.

Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.

Dalam pelariannya, Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Firza Husein berkasnya masih mengendap karena dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Salah satu kekurangan berkas perkara tersebut karena penyidik belum mengambil keterangan Rizieq sebagai pihak yang bersama-sama diduga melakukan pidana dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka lainnya kasus dugaan percakapan berkonten berpornografi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com