Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut PPP, Banyak Sekolah Terapkan "Full Day School" karena Gengsi

Kompas.com - 03/08/2017, 17:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengatakan, banyak sekolah yang terpaksa menerapkan sistem Full Day School atau sekolah 8 jam.

Meski pemerintah tidak memaksa penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, banyak sekolah terpaksa tetap menerapkan aturan tersebut karena gengsi.

Menurut dia, ada sekolah yang belum siap dengan aturan itu.

"Sekolah itu punya gengsi sendiri. Tidak ada bagi kepala sekolah, 'Enggak usah dulu deh, kita kan belum siap'. Mereka harus memperlihatkan, karena itu prestise di mata masyarakat, di mata pejabat di atasnya," kata Reni, dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Baca: "Full Day School" Dinilai Menambah Beban Ekonomi Orangtua Siswa

Oleh karena itu, PPP berharap agar peraturan presiden yang tengah dirancang Presiden Joko Widodo, bisa membatalkan aturan 8 jam sekolah yang ada dalam Permendikbud.

"Perpres tidak boleh hanya copy paste dari Permendikbud yang sudah ada," tambah Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi.

Reni mengaku sudah menerima berbagai aduan dari masyarakat.

Warga Sukabumi, misalnya, mengadu kepada Reni bahwa anaknya yang duduk di Sekolah Dasar harus mulai bangun pukul 04.30 WIB.

Pukul 05.30 WIB, anaknya sudah harus berangkat ke sekolah dan baru bisa pulang pukul 17.30 WIB.

"Berangkat masih ngantuk, pulangnya ngantuk juga. Berangkat dibopong, pulang dibopong. Sampai rumah langsung mandi, tidur lagi karena harus bangun pagi," kata dia.

Baca juga: Warga Nahdliyin Unjuk Rasa Tolak "Full Day School"

"Praktis, setelah full day school tidak bisa lagi bercengkrama dengan anaknya," kata anggota Komisi X DPR ini.

Dalam jumpa pers tersebut, Fraksi PPP turut menghadirkan anggota DPRD dari Kabupaten Rembang, Zainul Umam.

Zainul mengatakan, setidaknya ada dua SMA yang menerapkan sistem sekolah 8 jam sebagaimana yang diatur dalam Kemendikbud, yakni SMA 1 Rembang dan SMA 1 Kragan.

Menurut dia, sekolah 8 jam tersebut mengganggu aktivitas sekolah madrasah diniyah dan pesantren.

"Orangtua protes, anak kecapekan enggak ikut kegiatan di pesantren. Pulang sampai pesantren, sampai pondok saya itu, jam 5. Padahal sebelumnya jam 1 sampai pondok, jam setengah 2 bisa ikut kegiatan di pesantren," ujar Zaimul.

Selain itu, kata dia, siswa juga kesulitan mencari transportasi jika harus pulang di sore hari. Uang saku untuk anak sekolah juga otomatis meningkat.

"Anak-anak untuk interaksi sosial dengan masyakat, dengan orang tua juga jadi tidak bisa. Biasanya kalau di desa, anak banyak bantu orang tuanya," ujar dia.

Untuk menindaklanjuti aduan yang masuk, PPP pun membuka posko pengaduan Full Day School.

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui telepon, SMS atau WhatsApp ke nomor 081297551116.

Selain itu, aduan juga bisa disampaikan ke Facebook Pengaduan FDS PPP, Twitter @pengaduan_fds, dan email fppp.pengaduan.fds@gmail.com.

"Hasil posko ini akan jadi rekomendasi resmi yang akan kami sampaikan ke pemerintah. Baik ke Kemendikbud atau pun ke Presiden," ujar Reni.

Kompas TV Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membantah tengah mendorong program yang belakangan marak disebut sebagai "Full Day School".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com