JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Ade Komarudin kaget dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.
Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang putusan Irman dan Sugiharto, yang menyatakan dia menerima uang proyek e-KTP sebesar 100.000 dollar as.
"Menyangkut soal vonis hakim kemarin ini juga perlu saya jelaskan kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat," kata Akom.
Hal tersebut disampaikan Akom itu kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, usai menjadi saksi untuk kasus Setya Novanto, Rabu (3/8/2017).
(Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Akom mengatakan, baginya pemberitaan tersebut amat mengerikan, termasuk untuk keluarganya. Keluarganya ikut terkena dampak pemberitaan tersebut.
"Ayah saya bahkan di Purwakarta sana, (yang) hari-hari ngurus pesantren, terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu. '(Judulnya) Akom titik dua, terbukti menerima'," ujar Akom.
Setelah memperhatikan yang dibacakan hakim, dia mengklaim tidak ada soal aliran dana tersebut.
"Setelah saya perhatikan dengan benar itu apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu. Artinya hakim masih sangat profesional," ujar Akom.
Menurut jaksa, Akom meminta uang tersebut guna membiayai pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.