JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Ade Komarudin kaget dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.
Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang putusan Irman dan Sugiharto, yang menyatakan dia menerima uang proyek e-KTP sebesar 100.000 dollar as.
"Menyangkut soal vonis hakim kemarin ini juga perlu saya jelaskan kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat," kata Akom.
Hal tersebut disampaikan Akom itu kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, usai menjadi saksi untuk kasus Setya Novanto, Rabu (3/8/2017).
(Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Akom mengatakan, baginya pemberitaan tersebut amat mengerikan, termasuk untuk keluarganya. Keluarganya ikut terkena dampak pemberitaan tersebut.
"Ayah saya bahkan di Purwakarta sana, (yang) hari-hari ngurus pesantren, terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu. '(Judulnya) Akom titik dua, terbukti menerima'," ujar Akom.
Setelah memperhatikan yang dibacakan hakim, dia mengklaim tidak ada soal aliran dana tersebut.
"Setelah saya perhatikan dengan benar itu apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu. Artinya hakim masih sangat profesional," ujar Akom.
Menurut jaksa, Akom meminta uang tersebut guna membiayai pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Akom membantah dirinya meminta bantuan uang untuk pertemuan tersebut. Dia mengaku, pada acara itu dia dalam posisi diundang sebagai pembicara.
(Baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')
"Saya sudah jelaskan di persidangan bahwa saya tidak pernah meminta bantuan untuk kegiatan yang dimaksud dan itu berarti saya tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta bantuan itu karena kegiatan tersebut kegiatan sosialisasi UU Sisminduk," ujar Akom.
Akom juga merasa dirinya tidak terlibat kasus e-KTP. Karena, sejak tahun 1997 menjadi anggota DPR, dia mengaku tidak pernah duduk di Komisi II DPR yang punya mitra kerja Kementerian Dalam Negeri. Proyek e-KTP diketahui dibahas Komisi II bersama Kemendagri.
"Saya tegaskan bahwa saya bukan anggota Komisi II karena itu saya tidak terlibat dalam proses e-KTP, baik dimulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek itu," ujar Akom.