JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, Abdul Aris, dicopot dari jabatannya setelah diketahui adanya pengendalian perdagangan narkoba dari Lapas Nusakambangan,
Padahal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah berencana mempromosikan Abdul menjadi Kepala Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
"Sebenarnya dia sudah selesai di sana (sebagai KPLP Lapas Kelas I Nusakambangan). Dia mau dipromosikan, dipindahkan ke Lampung," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
"Kalau sekarang ya sudah enggak jadilah, batal," kata dia.
(Baca: Napi Kendalikan Perdagangan Narkoba, Dua Pejabat Lapas Nusakambangan Dicopot)
Yasonna mengakui bahwa banyak KPLP atau Kepala Lapas "generasi lama" yang sudah terkontaminasi. Mereka diduga kongkalikong dengan para pengendali narkoba.
Alhasil, aktivitas pengendalian bisnis narkoba tetap dapat dilaksanakan meskipun terkunci jeruji besi.
Maka, Yasonna seringkali merasa dilematis ketika mesti memindahkan seorang pegawai lapas atau rutan ke tempat lain. Sebab, potensi penyelewengan penyalahgunaan wewenangnya tetap besar.
"Kami geser ke mana pun ya begitu-begitu juga," ujar Yasonna.
Oleh sebab itu, Yasonna berharap regenerasi pegawai lembaga pemasyarakatan berjalan efektif.
Generasi muda pegawai Lapas, lanjut Yasona, harus digembleng betul mentalnya supaya tidak terjerumus ke praktik penyalahgunaan wewenang.