Polemik
Kasus beras ini cukup disorot publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tak hanya itu, sejak awal penggerebekan pada 20 Juli 2017 lalu, polemik sudah muncul akibat informasi yang simpang siur.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyebut bahwa beras yang diproduksi PT IBU merupakan beras subsidi yang kemudian diberi harga tinggi berkali-kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kerugian negara ditaksir ratusan triliun rupiah.
Namun, jawaban Tito disanggah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Ia memastikan beras yang dijual PT IBU bukanlah beras yang disalurkan kepada masyarakat miskin melalui program Beras Sejahtera (Rastra).
"Bukan, saya sudah konfirmasi ke direksi Bulog (Perum Bulog). Kalau dia diambil dari gudang Bulog saya bisa pastikan itu Rastra. Tapi kalau dibeli di petani, sangat mungkin itu IR 64 yang dapat subsidi pupuk dan subsidi benih," ujar Khofifah.
Setelah adanya pernyataan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, subsidi yang dimaksud Kapolri yakni subsidi input dalam bentuk penyediaan pupuk, dan benih kepada para petani.
"Yang dimaksud subsidi itu tadi subsidi benih, pupuk. Jadi, di hulu subsidinya," kata Setyo.
(Baca: Khofifah Tertawa Geli Ada yang Benturkan Mensos Vs Kapolri soal Beras)
Tak hanya soal subsidi, ada juga simpang siur informasi soal harga eceran tertinggi. Pemerintah menetapkan HET Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras Maknyuss dan Ayam Jago di jual di atas harga tersebut.
Ada pihak yang menyebut bahwa Permendag itu hanya mengatur soal harga beras medium, bukan beras premium.
(Baca juga: Kapolri: Kasus Beras Maknyuss Bukan untuk Gagah-gagahan Polisi)
Dugaan maladministrasi
Polemik tersebut membuat Ombudsman RI turun tangan. Ombudsman menyelidiki potensi maladministrasi dalam penyidikan Polri untuk kasus beras.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, ada beberapa aspek yang didalami.
Pertama, soal penggerebekan gudang PT Ibu di Karawang, Bekasi, pekan lalu. Pihaknya akan melihat potensi maladministrasi dalam prosedur hukum yang dilakukan.
Kemudian, Ombudsman akan melihat latar belakang atau dasar hukum dari kebijakan Polri menangani perkara tersebut.
Ombudsman juga ingin melakukan verifikasi terkait simpang siur informasi, seperti jenis beras yang diproduksi hingga soal kerugian negara. Diduga, ada data yang tidak akurat dan informasi yang tidak konsisten sehingga membuat keresahan di masyarakat.
"Kita juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik, adakah miss di sana yang membuat masyarakat resah," kata Lely.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudman juga akan mendalami apakah lembaga pengawas yang ada melakukan fungsinya dengan baik.
"Kami akan lakukan audit regulasi terkait penetapan harga dan program serta regulasi lain untuk memastikan regulasi dikeluarkan secara wajar atau prematur atau ada kepentingan," kata Alamsyah.
(Baca: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pengusutan Kasus Beras PT IBU)
Ombudsman juga akan mendalami apakah pembentukan regulasi yang ada sudah melibatkan stakeholder terkait. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017, yang menjadi landasan pengusutan kasus beras ini, baru dikeluarkan beberapa hari sebelum gudang PT IBU digerebek.
Namun, belakangan Menteri Perdagangan batal menerapkan peraturan tersebut.
Ombudsman telah mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari PT IBU, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk menggelar diskusi tertutup.
Selain itu,Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya juga diundang untuk mendiskusikan soal kasus tersebut.