JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Dua di antaranya adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam kasus ini, Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan.
Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Ada pun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.
Baca: Kasus Suap Kajari Pamekasan Terkait Penanganan Korupsi Dana Desa
Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, menurut Syarif, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii.
"Ini dilaporkan kepada Bupati, dan Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam.
Menurut Syarif, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.
Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.
"Ingin dinego agar kurang, tapi jumlah itu dianggap tidak bisa lagi turun," kata Syarif.
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan memberi suap.
Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.