Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis Fidelis, Aktivis Berniat Gugat UU Narkotika ke MK

Kompas.com - 02/08/2017, 21:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya legalisasi ganja untuk penelitian dan pengobatan kembali mencuat usai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau terhadap Fidelis Ari Sidarwoto (36).

Fidelis didakwa atas kasus kepemilikan 39 batang ganja dan divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider satu bulan penjara. Ganja tersebut digunakan Fidelis untuk pengobatan sang istri, Yeni Riawati.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun akan menggugat Pasal 8 Undang-undang (UU) Narkotika.

"Kalau dibaca Pasal 8 dilarang total menggunakan narkotika golongan 1 untuk pengobatan. Tetapi jika kita lihat (pasal) bawah-bawahnya lagi, ada kemungkinan ini dimungkinkan ntuk pengobatan," kata Subhan Panjaitan dari Rumah Cemara di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

"Itulah kenapa kami dari Rumah Cemara akan bekerja sama dngan ICJR, Lingkar Ganja Nusantara dan akademisi untuk mengajukan judicial review atas Pasal 8 UU Narkotika," imbuh Subhan.

(Baca: Fidelis: Saya Kecewa...)

Subhan mengatakan, mereka akan mengajukan uji materi terhadap pasal pembatasan tersebut. Saat ini, mereka tengah menyusun kertas posisi.

"Mudah-mudahan bisa maju (permohonannya) bulan September," kata Subhan.

Menurut Subhan, apabila narkotika golongan 1 tidak boleh digunakan untuk penelitian dan pengobatan sebagaimana diatur Pasal 8 saat ini, maka harus ada dasarnya. Misalnya, ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan narkotika golongan 1 untuk penelitian dan pengobatan lebih banyak efek samping negatifnya, daripada positifnya.

"Kalau hasilnya tidak baik silakan Anda larang. Tetapi, buktikan dulu melalui penelitian. Jangan asal larang berdasarkan nilai pribadi Anda," kata dia.

Subhan berharap, terminologi atau kata "dilarang" dalam Pasal 8 diubah menjadi "dapat digunakan dengan persyaratan tertentu".

(Baca: Fidelis Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu juga menilai UU Narkotika, khususnya Pasal 8 tidak bisa lagi dipertahankan.

Dia berharap revisi UU Narkotika ke depan kembali kepada cita-cita awal dibentuknya UU Narkotika yakni dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dan bukannya pendekatan pidana.

"Kami beranggapan Pasal 8 ini tidak bisa lagi dipertahankan. Sehingga ada baiknya nanti dalam perubahan UU ke depan pemerintah bisa memperhatikan hal-hal seperti ini," kata Erasmus.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com