JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, Kejaksaan Agung belum mendapatkan laporan lengkap soal penangkapan sejumlah oknum Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun, ia menegaskan, Kejagung menghargai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau itu benar, kami tidak akan menghalangi. Kalau alat buktinya cukup, silakan ditindaklanjuti sampai tuntas," ujar Rum, saat dihubungi, Rabu (2/8/2017).
Rum mengatakan, pegawai Kejaksaan yang terlibat hanya segelintir oknum yang bertindak untuk kepentingan sendiri.
Baca: Operasi Tangkap Tangan di Pamekasan, KPK Koordinasi dengan Kejaksaan
Ia memastikan akan ada mekanisme di Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi jaksa-jaksa yang tersandung perkara hukum.
"SOP periksa perkara bagaimana seharusnya etika jaksa. Tapi karena ini oknum, kita tidak bisa bicara sistem," kata Rum.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan sejumlah orang yang terdiri dari penegak hukum dan penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Beberapa yang ditangkap adalah oknum kejaksaan, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, dan dua staf Kejari.
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo, dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan, Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, serta Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Belum diketahui penangkapan itu terkait dengan kasus apa.
Pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif kepada orang-orang yang ditangkap tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.