JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dicopot dari jabatannya.
Pemberhentian kedua pejabat itu merupakan tindak lanjut adanya pengendalian perdagangan narkoba dari Lapas Nusakambangan oleh terpidana kasus narkotika, Aseng.
"Dari kejadian ini, tentu harus ada yang bertanggung jawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun, di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Menurut Ma'mun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Dua tingkat yaitu KPLP dan Kalapas Batu Nusakambangan, mulai hari ini mereka diberhentikan dari jabatannya," kata Ma'mun.
Baca: Narapidana yang Kendalikan Perdagangan Narkoba dari Lapas Dipindahkan
Usai pemberhentian keduanya, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Sebelumnya, satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.
Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.
Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.
Baca: Kapolri: 1,2 Juta Butir Ekstasi Asal Belanda Seharga Rp 600 Miliar
Dalam pengembangan kasus, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.
Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi.
Zulkarnain akhirnya meninggal dunia setelah ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.