JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo tak akan menggugat Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2017).
"Kalau terkait dengan presidential threshold, Perindo memang sejak awal tidak akan membuat suatu gugatan," ujar Rofiq.
Ia melanjutkan, partainya tetap akan menggugat UU Pemilu, tetapi pada pasal verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
(Baca: Perindo Pertimbangkan Gugat 'Presidential Threshold' Ke MK)
Dalam UU Pemilu saat ini, verifikasi parpol peserta pemilu hanya diberlakukan kepada parpol baru.
Ia beralasan membutuhkan fokus yang besar untuk mengajukan uji materi pada pasal verifikasi parpol, sehingga pihaknya tidak mengajukan uji materi pada pasal presidential threshold.
"Kami akan melakukan gugatan soal verifikasi partai bahwa semua partai harus diverifikasi secara bersama. Tak boleh ada yang diistimewakan," lanjut dia.
(Baca: Tak Usung Hary Tanoe, Perindo Siap Majukan Jokowi sebagai Capres)
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo sekaligus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyatakan akan mendukung Presiden Jokowi pada Pemilu 2019. Rencananya, dukungan itu akan dibahas dalam Rapimnas Partai Perindo pada akhir tahun 2017.
Presiden Jokowi sejak awal menginginkan agar presidential threshold tetap berada pada kisaran 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Sementara itu, Perindo sebelumnya sempat menyatakan sikap tidak setuju terhadap keberadaan presidential threshold.