Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Andi Narogong dan Pengacara untuk Tersangka Markus Nari

Kompas.com - 02/08/2017, 11:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa pada perkara tindak pidana menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Rabu (2/8/2017).

Keduanya akan diperiksa untuk anggota DPR sekaligus politisi Partai Golkar Markus Nari, yang menjadi tersangka kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi yang diperiksa untuk tersangka Markus Nari yakni pengacara bernama Demberger Panjaitan dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjadi tersangka di dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu.

Markus Nari sebelumnya diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman dan Sugiharto sudah divonis pada kasus ini.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

KPK sudah menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan kopi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel, serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Markus Nari yang merupakan anggota Komisi II DPR yang disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar saat pengadaan e-KTP berlangsung.

(Baca: KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari)

Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Markus Nari juga ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan e-KTP. Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.

(Baca: Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com