JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi tersebut salah satunya yakni seorang auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi. Dua lainnya yakni pekerja swasta bernama Deniarto Suhartono dan seorang pekerja keamanan bernama Apandi.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017).
Sebelumnya, Novanto dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Setya Novanto sendiri telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga kini Novanto belum mengambil langkah hukum, termasuk menentukan pengacara.
(Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara)