JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga lebih dari 100 hari, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum juga terungkap.
Ada yang mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta atau tim independen.
Namun, ada juga yang berpandangan bahwa tim independen tersebut belum diperlukan.
Ada yang menganggap bahwa kasus yang tergolong perbuatan kriminal tersebut seharusnya mampu ditangani Polri tanpa melibatkan pihak mana pun.
Tim gabungan
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengakui, ada keraguan publik terhadap kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
(baca: Ini Sketsa Wajah dan Ciri Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan)
Merespons keraguan itu, Polri menggandeng KPK untuk bersama-sama membentuk tim dalam mengusut kasus ini.
Hal itu dikatakan Tito seusai menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan kasus Novel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Tito mengatakan, dengan adanya tim gabungan KPK-Polri, ia berpendapat bahwa belum diperlukan tim pencari fakta independen yang terdiri dari unsur masyarakat.
(baca: Novel Baswedan: Saya Bisa Sebut Polri Tidak Akan Berani Mengungkap)
Meski demikian, usulan Tito tersebut menimbulkan pertanyaan. Apalagi KPK dan Polri memiliki kewenangan berbeda yang telah diatur dalam undang-undang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim gabungan yang dimaksud ternyata tidak serta merta melibatkan KPK dalam proses hukum yang ditangani Polri.
"Belum ada tim dalam artian tim yang bersama-sama melakukan investigasi, seperti yang disampaikan Kapolri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).
(baca: Novel Sebut Ada Kelompok Polri yang Melindungi dan yang Ingin Menyerangnya)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.