JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am menyampaikan bahwa imunisasi dibolehkan.
Hal ini disampaikannya terkait adanya penolakan terhadap imunisasi Measles Rubella (MR) oleh sejumlah pihak.
MUI, kata dia, mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan untuk kepentingan kesehatan, baik individu maupun kesehatan masyarakat.
"Tetapi imunisasi yang tadi dibolehkan itu wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci," kata Asrorun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Menurut dia, harus dibedakan antara vaksin dan vaksinasi. Adapun vaksinasi merupakan proses pengebalan tubuh menggunakan vaksin.
Asrorun menuturkan, tak ada masalah dengan vaksinasi. Sebab, vaksinasi dianggap sebagai ikhtiar atau usaha untuk menjaga kesehatan dengan memasukkan virus yang dilemahkan, sehingga daya tahan tubuh meningkat terhadap penyakit tertentu.
(Baca juga: Ada Penolakan Vaksin MR, Presiden Minta Menteri Segera Bergerak)
Di samping itu, ada kondisi-kondisi darurat dimana jika seseorang tak divaksin maka akan mengakibatkan kematian atau cacat permanen.
Kemudian, ada opini dari ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang menyatakan bahwa vaksin tertentu dibolehkan. Di sisi lain, tak ada alternatif pengobatan lain.
Adapun terkait label halal, menurut dia, belun ada pengajuan vaksin halal dari pihak mana pun.
"Setahu saya belum ada ajuan untuk kepentingan sertifikasi halal," tuturnya.