JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menghasilkan produk legislasi kembali menuai kritik.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat, hingga pertengahan 2017 baru empat rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan menjadi undang-undang, yakni UU Pemajuan Kebudayaan, UU Sistem Perbukuan, UU Arsitek, dan UU Penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, hanya ada tiga RUU kumulatif terbuka, yakni, RUU Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina, RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN tahun 2016 dan RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Sebanyak 46 rancangan undang-undang masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2017. Namun, waktu yang dimiliki DPR tinggal dua kali masa sidang.
(Baca juga: Dari 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Baru Selesaikan 9 Undang-Undang)
Akui legislasi buruk
Rendahnya kinerja legislasi DPR tak dibantah oleh pimpinan dewan. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sepakat bahwa masih banyak produk legislasi yang belum rampung dibahas.
"Kami memang paling terlihat dalam legislasi dan legislasi kami banyak mengalami kekurangan," kata Agus, Selasa (1/8/2017).
Meski begitu, alasan dari kendornya kinerja legislasi menurutnya harus dilihat dari akar permasalahan.
Di samping itu, produk legislasi juga merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah. Sehingga, Agus mengatakan, tak bisa hanya DPR yang dikritik.
"Kalau legislasi jelek, bukan DPR-nya saja yang jelek, pemerintah juga jelek. Sehingga marilah kita perbaiki dan koordinasi," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengakui bahwa jelang tahun politik, fokus anggota dewan juga terpecah kepada partainya masong-masing. Terlebih setelah Undang-Undang Pemilu diketok.
Setiap kader partai membantu partainya untuk mempersiapkan kesuksesan pemilu. Ke depannya, ia akan mengupayakan agar produk legislasi yang digenjot lebih diprioritaskan. Sekalipun ada daftar prolegnas. Namun, kualitas akan tetap dikedepankan dibandingkan kuantitas.
"Seyogyanya target prolegnas di dalam prolegnas prioritas dicari, diambil saripatinya lagi. Jadi prioritas yang lebih prioritas," kata Taufik.
Kritik tersebut, menurut Taufik, dapat menjadi masukan saat kelak dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kami tidak menafikan masukan, aspirasi dari publik untuk bagaimana agar efisiensi pelaksanaan kunker luar negeri lebih efektif lagi," ucap politisi PAN itu.
(Baca juga: DPR Bentuk Panja Prolegnas Prioritas 2017)
Susun prioritas dari prioritas
Peneliti Formappi, Lucius Karus menuturkan, meski pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah, namun tak berarti DPR bisa ikut menyalahkan pemerintah atas rendahnya kinerja legislasi.
Sebab, DPR merupakan pemegang kendali dalam mengatur proses pembahasan.
Persoalannya, kata dia, DPR kerap menyusun prolegnas prioritas dalam jumlah yang bombastis. Itulah mengapa dalam satu tahun kerja kerap masih tersisa banyak RUU yang belum terselesaikan.
Di samping itu, Lucius menilai DPR juga kerap mengabaikan syarat soal ketersediaan naskah akademik yang seharusnya sudah tersedia ketika RUU diusulkan dalam prolegnas prioritas.
Hal itu membuat proses pembahasan menjadj tersedot pada proses pembuatan naskah akademik dan penyusunan draf awal.
"Mestinya paket pengusulan sebuah RUU sebelum diakomodasi dalam daftar prolegnas harus sudah menyertakan minimal naskah akademik. Sehingga fokus pembahasan langsung pada penyusunan draf RUU dan pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah)," tuturnya.
(Baca juga: Formappi: Capaian Kinerja Legislasi Belum Gambarkan Totalitas Kerja DPR)
Lucius menambahkan, perlu juga ada pembicaraan ulang mengenai manajemen pembahasan RUU. DPR seharusnya fokus pada isu-isu utama, tak menghabiskan waktu membahas kata demi kata dan pasal demi pasal.
Adapun pembahasan per pasal dan per kata menurutnya dapat diserahkan kepada Badan Keahlian.
"Terkadang rapat pembahasan RUU menjadi bertele-tele karena DPR membahas sampai hal-hal teknis dan berdebat lama pada hal-hal seperti itu," ucap Lucius.
Tahun ketiga seharusnya menjadi puncak kinerja DPR. Hal itu dalam asumsi, dua tahun awal merupakan penyesuaian sedangkan dua tahun akhir para anggota dewan sudah sibuk dengan persiapan pemilu. Namun, hal ini tak terjadi. Lucius pun mengaku pesimistis.
"Jika di tahun puncak saja mereka mandul, bagaimana berharap masih ada capaian luar biasa di dua tahun terakhir jabatan mereka?" kata dia.
Ke depannya, ia menyarankan agar DPR tak lagi menambahkan RUU prioritas baru di 2018 nanti melainkan mengunventarisasi RUU mana yang sudah masuk daftar prolegnas prioritas namun belum dituntaskan.
Pemerintah, kata dia, juga harus ikut bertanggung jawab memastikan RUU yang mereka usulkan segera dibahas. Hal itu juga agar pemerintah tak dituding justru memperlambat proses pembahasan RUU.
"Mereka harus proaktif untuk mengimbangi DPR dalam pembahasan RUU. Jangan sampai pemerintah juga terjebak karena kepentingan politik tertentu hingga ikut-ikutan membuat proses pembahasan RUU menjadi alot," ucap Lucius.