JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menunjuk PT Garam (Persero) untuk mengimpor bahan baku garam konsumsi untuk menyelesaikan masalah kelangkaan garam.
Namun, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan impor bahan baku garam konsumsi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam hanya mengatur dua jenis garam yakni garam industri dan garam konsumsi.
Permendag tersebut tidak mengatur ketentuan impor bahan baku garam konsumsi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti mengonfirmasi keputusan rapat pada Jumat (28/7/2017) lalu adalah menugaskan kepada PT Garam untuk melakukan importasi bahan baku garam konsumsi.
Ia menyebutkan, keputusan yang disepakati dalam rapat itu tidak diatur dalam Permendag.
Berdasarkan Permendag 125/2015, definisi garam konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi (beryodium) dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7 persen sampai kurang dari 97 persen.
"Maka itu juga sudah disepakati dalam rapat sebelumnya, hari Rabu di Kementerian Perdagangan, bahwa Kementerian Perdagangan sepakat untuk menyesuaikan Permendag-nya dalam bentuk Kepmen (Keputusan Menteri)," kata Brahmantya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).
"(Butuh Kepmen) Karena yang diimpor kan bahan baku. Bukan garam konsumsi kan," ujar dia.
Dalam Kempendag itu nantinya juga akan diatur soal kadar NaCl bahan baku garam konsumsi.
Menurut Brahmantya, NaCl bahan baku garam konsumsi akan berada di kisaran 97 persen atau 98 persen.
Saat ditanya bahwa kadar NaCl tersebut sama dengan kadar NaCl garam industri, Brahmantya enggan memberikan komentar.
"Kalau HS (Harmonized System) tanya ke Perdagangan," kata dia.
KKP telah memberikan rekomendasi kepada PT Garam untuk melakukan importasi bahan baku garam konsumsi.
Namun, Brahmantya tidak tahu apakah Surat Persetujuan Impor (SPI) sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.