JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah berpendapat, penegak hukum di Indonesia tidak mengerti arti makar yang sesungguhnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP.
Demikian diungkapkan Andi dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal-pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).
"Pemerintah sekarang, penegak hukum, tidak mengerti hukum. Profesor hukum pun ada juga yang tidak mengerti pasal-pasal makar. Jadi sekarang sering salah dimengerti soal makar itu (oleh penegak hukum)," ujar Andi.
Ketidakmengertian arti makar itu diwujudkan dalam sejumlah tindakan terhadap orang-orang yang dituduh akan melakukan aksi makar. Andi tak merinci kasus makar mana yang dinilai buah dari ketidakmengertian aparat hukum itu.
(Baca: Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...)
Andi menegaskan, wujud perbuatan makar yang seharusnya sudah dapat ditindak oleh aparat hukum, misalnya mobilisasi alat utama sistem persenjataan atau mobilisasi pasukan dengan tujuan mengganti pemerintah yang sah.
"Kalau sudah jalan tank-tanknya, pasukan sudah ada di dekat Istana, itu sudah termasuk percobaan kudeta. Jelas kan?" ujar Andi.
Di luar itu, katanya, belum bisa dikategorikan sebagai tindak makar dan tidak layak dikenakan hukuman pidana.
"Kalau cuma omong-omong, kita mau ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Itu ide orang, enggak bisa dihukum. Entah MPR nanti mau terima atau tidak itu urusan lain lagi. Kalau bikin kericuhan dan kerusuhan, baru," lanjut dia.
(Baca: Di Balik Kata "Gebuk" dari Lisan Jokowi...)
Meski demikian, Andi tidak menyalahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum. Ia mengakui, pasal makar dalam KUHP memang butuh bab soal penjelasan, aktivitas apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan makar.
"Pengertian makar yang perlu dimengerti (dijelaskan), lalu dikuliahi ke orang-orang, ini loh namanya makar. Ada niat, sudah laksanakan niat. Bukan dirumah, pikir-pikir atau omong-omong, bukan," ujar Andi.
Sidang uji materi pasal makar tersebut sendiri diajukan oleh pemohon bernama Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, Pastor John Jonga dan kawan-kawan. M
ateri yang diujikan, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, 110 KUHP yang disebut para pemohon sebagai pasal-pasal makar. Permohonan uji materi itu diketahui teregistrasi dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 dan 7/PUU-XV/2017.