Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

Kompas.com - 01/08/2017, 06:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

SITUASI akhir-akhir ini membuat tidak sedikit orang yang merasa cemas. Gerakan radikalisme dengan pemahaman agama yang jauh menyimpang, seolah telah membawa bangsa ini menuju jurang perpecahan.

Ini diawali dengan pelaksanaan Pilkada DKI, yang kemudian menghasilkan model baru dari metoda berdemonstrasi telah berpengaruh demikian dahsyat, yang secara nyata membelah masyarakat tidak hanya pada tataran kelompok dan golongan, akan tetapi juga pada lingkaran hubungan persaudaraan dan keluarga.

Mereka terpecah dalam kesadaran yang nyata-nyata berpihak kepada salah satu pasangan calon yang memiliki latar belakang alasan masing-masing. Alangkah mudahnya memecah-belah bangsa ini.

Bermunculan banyak pemikiran mengenai apa sebenarnya yang menjadi faktor utama penyebab dari gejala ini. Mulai dari teori-teori tentang kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, kesalahan yang kaprah tentang pemahaman agama, sampai dengan perkiraan model pendidikan yang selama ini tidak memberikan bekal apa pun dalam proses membangun kesadaran berbangsa.

Ada pula yang melihatnya dari sisi penerapan yang salah dari sebuah sistem demokrasi, yang sebenarnya tidak cocok dengan kultur dan budaya bangsa Indonesia.

Terlepas dari sudut pandang mana orang membahasnya, akan tetapi bila dirunut sedari awal sejak menjelang kemerdekaan hingga sekarang ini, maka dapat terlihat sebuah fenomena menarik untuk diikuti.

Pada kurun waktu tahun 1928 hingga kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa kita hidup di tengah-tengah penindasan pemerintah kolonial Belanda.

Di kala itu, yang dapat diamati adalah bagaimana infrastruktur pembangunan fisik dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda berupa jalan-jalan raya dan kereta api serta dimulainya sistem transportasi udara di tanah Nusantara, yang tentu saja tujuannya untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Kala itu tidak ada kebebasan sama sekali. Muncullah tokoh-tokoh pemikir yang brilian dan visioner dari para pelopor dan pejuang bangsa yang pada ujungnya menampilkan Soekarno-Hatta beserta para pemuda patriot bangsa dalam keberhasilan memproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, membebaskan diri dari penindasan.

Dimulai pada 1945 hingga Dekrit Presiden 1959, euforia tentang kemerdekaan telah membuat semua orang merasa merdeka. Merdeka dalam arti yang sesungguhnya, partai terbentuk dalam kelompok yang sekian banyak dan semua menyatakan kebebasan dari teori-teori beserta konsep pemikiran sendiri-sendiri.

Refleksi dari kebebasan yang sangat bebas pascamasa penindasan Belanda menghasilkan konstituante yang amburadul dan tidak pernah menghasilkan apa pun kecuali keributan dan kegaduhan sepanjang hari.

Pemerintaha silih berganti saling guling-menggulingkan satu dengan lainnya. Persatuan yang baru saja menghasilkan negara merdeka seakan menjadi tidak berbekas sama sekali.

Keseluruhan dari kegaduhan tersebut berakhir dengan dekrit 5 Juli 1959, dengan dimulainya era Demokrasi Terpimpin ala Bung Karno. Pada era inilah, Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta mengalami pembangunan fisik cukup fenomanal.

Hal itu dapat dilihat dari hadirnya Tugu Monas, Masjid Istiqlal, Kompleks Olah Raga Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia, Jalan Thamrin dan Sudirman, yang kesemuanya menjadi land mark kebanggaan ibu kota negara.

Era ini kemudian dirasakan juga sebagai "penindasan", terutama karena bagi mereka yang berlawanan pemikiran politiknya dijeboskan ke penjara untuk dibungkam tanpa proses pengadilan yang fair.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com