JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa izin bagi Muchtar Effendi untuk datang ke DPR memenuhi panggilan pansus hak angket KPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yasonna, kasus yang menjerat Muchtar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK itu memenuhi panggilan pansus.
"Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3, kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan (31/7/2017).
"Kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami (Kemenkumham) diminta datang karena dipanggil (pansus) angket, bikin pusing aja," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
(Baca: Suap Sengketa Pilkada, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Muchtar Effendi)
Dengan inkracht-nya kasus tersebut, lanjut Yasonna, maka kewenangan memberikan izin bagi Muchtar memenuhi panggilan Pansus hak angket bukan lagi ada pada KPK, melainkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Maka dari itu, pihaknya tak berkoordinasi dengan KPK sebelum Muchtar sambangi DPR.
"Kalau pemberian ijin kan itu karena sudah pidana resmi dan sudah inkracht. Keputusan sudah inkracht," kata Yasonna.
Untuk diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu. Selain itu, Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus sengketa Pilkada 2011/2012 di Mahkamah Konstitusi.
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa saat ini Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus suap pengurusan sengketa pilkada.
(Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)
"Kami enggak tahu juga kalau dia (Muchtar) itu masih ada perkara lain," kata Wayan.
Namun, karena Pansus Hak angket sudah meminta untuk dihadirkan maka pihaknya harus memberikan izin bagi Muchtar untuk menghadiri udangan pansus hak angket KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menyayangkan kehadiran Muchtar dalam forum pansus pada Selasa (25/7/2017) lalu. Febri mengatakan, semestinya ada koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dengan pimpinan KPK terlebih dahulu.
"Kami berharap, seharusnya ada koordinasi-koodinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.