Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemberian Izin Muchtar Effendi Temui Pansus Angket Sesuai UU

Kompas.com - 31/07/2017, 13:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa izin bagi Muchtar Effendi untuk datang ke DPR memenuhi panggilan pansus hak angket KPK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yasonna, kasus yang menjerat Muchtar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, pihaknya mengizinkan tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK itu memenuhi panggilan pansus.

"Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3, kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan, kami berikan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan (31/7/2017).

"Kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami (Kemenkumham) diminta datang karena dipanggil (pansus) angket, bikin pusing aja," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

(Baca: Suap Sengketa Pilkada, Panitera MK Mengaku Tak Kenal Muchtar Effendi)

Dengan inkracht-nya kasus tersebut, lanjut Yasonna, maka kewenangan memberikan izin bagi Muchtar memenuhi panggilan Pansus hak angket bukan lagi ada pada KPK, melainkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Maka dari itu, pihaknya tak berkoordinasi dengan KPK sebelum Muchtar sambangi DPR.

"Kalau pemberian ijin kan itu karena sudah pidana resmi dan sudah inkracht. Keputusan sudah inkracht," kata Yasonna.

Untuk diketahui, Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu. Selain itu, Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus sengketa Pilkada 2011/2012 di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa saat ini Muchtar juga berstatus tersangka pada kasus suap pengurusan sengketa pilkada.

(Baca: KPK Tetapkan Muchtar Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap Sengketa Pilkada di MK)

"Kami enggak tahu juga kalau dia (Muchtar) itu masih ada perkara lain," kata Wayan.

Namun, karena Pansus Hak angket sudah meminta untuk dihadirkan maka pihaknya harus memberikan izin bagi Muchtar untuk menghadiri udangan pansus hak angket KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menyayangkan kehadiran Muchtar dalam forum pansus pada Selasa (25/7/2017) lalu. Febri mengatakan, semestinya ada koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dengan pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami berharap, seharusnya ada koordinasi-koodinasi yang dilakukan, karena yang bersangkutan juga sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com