Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Patrialis Persilahkan Basuki Menyuap Dua Hakim MK

Kompas.com - 31/07/2017, 12:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, mengakui bahwa mantan Hakim Konstitusi itu pernah mempersilahkan pengusaha impor daging, Basuki Hariman, untuk menyuap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Kamaludin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Kamaludin bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar.

"Pak Patrialis sampaikan, 'Oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Patrialis Pakai Istilah Ahok untuk Sebut Nama Penyuapnya)

Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Awalnya, menurut Kamaludin, Patrialis menceritakan bahwa ada dua hakim yang belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.

Dalam suatu pertemuan, menurut Kamaludin, Basuki dan stafnya, Ng Fenny menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya.

 

(baca: Anggita Mengaku Diberi Mobil, Pakaian dan Uang oleh Patrialis Akbar)

Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.

"Yang disampaikan pada saat itu, uang untuk meng-handle hakim yang belum memberikan pendapat," kata Kamaludin.

Setelah itu, Kamaludin menyampaikan keinginan Basuki itu kepada Patrialis. Menurut Kamaludin, Patrialis mempersilahkan Basuki melakukan pendekatan.

Bahkan, Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim menggunakan jasa pengacara bernama Lukas.

(baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com