JAKARTA, KOMPAS.com - Orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, mengakui bahwa mantan Hakim Konstitusi itu pernah mempersilahkan pengusaha impor daging, Basuki Hariman, untuk menyuap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Kamaludin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Kamaludin bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar.
"Pak Patrialis sampaikan, 'Oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Patrialis Pakai Istilah Ahok untuk Sebut Nama Penyuapnya)
Kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
Dalam suatu pertemuan, menurut Kamaludin, Basuki dan stafnya, Ng Fenny menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya.
(baca: Anggita Mengaku Diberi Mobil, Pakaian dan Uang oleh Patrialis Akbar)
Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.
"Yang disampaikan pada saat itu, uang untuk meng-handle hakim yang belum memberikan pendapat," kata Kamaludin.
Setelah itu, Kamaludin menyampaikan keinginan Basuki itu kepada Patrialis. Menurut Kamaludin, Patrialis mempersilahkan Basuki melakukan pendekatan.
Bahkan, Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim menggunakan jasa pengacara bernama Lukas.
(baca: Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M)
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.