JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil yang didakwa menyuap panitera pengadilan akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Pembacaan vonis ini dilakukan tepat di hari ulang tahun Saipul Jamil, yang lahir pada 31 Juli 1980.
Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpidana dalam kasus percabulan itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Saipul tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Saipul juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan.
Selain itu, Saipul juga diniai tidak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan.
Menurut jaksa, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.
Jaksa juga menyebutkan, pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
Menurut jaksa, Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.
(Baca juga: Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)
Setelah Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.
Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.