Menurut Jonan, selain Kementerian ESDM, instansi lain yang terlibat penyunan draft peraturan tersebut adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Dengan Kementerian Keuangan, salah satu hal yang dibahas termasuk masalah perpajakan.
Menurut dia, dengan sistem perpajakan yang ada sekarang ini, impor mobil listrik akan menjadi sangat mahal harganya bagi konsumen di Indonesia.
"Ide teknisnya adalah baterai mobil listrik, bila tenaganya habis, bisa ditukar dengan yang sudah terisi penuh. Sistemnya semacam penukaran tabung elpiji. Soal perakitan di mana dan impor segala macamnya itu di Kementerian Perindustrian," ujar Jonan.
Jonan menambahkan, bila rencana itu terealisasi, maka impor minyak mentah dan bahan bakar minyak, termasuk elpiji, akan turun drastis. Penggunaan tenaga listrik untuk transportasi juga sejalan dengan rencana bauran energi nasional sebesar 23 persen dari energi terbarukan pada 2025 nanti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.